Komisi II DPR Berikan 2 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ini Penjelasannya

Komisi II DPR RI berikan dua opsi terkait polemik jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.

“Pertama, yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal. Kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Bahtra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/1).

Lalu, untuk kepala daerah hasil pilkada serentak yang tidak memiliki gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada di MK, pelantikan tetap dilakukan serentak mengikuti Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yakni tanggal 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Kedua, untuk 310 daerah yang masih bersengketa PHPU pilkada di MK akan dilantik secara serentak setelah putusan MK.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan dua opsi tersebut tidak mereduksi esensi keserentakan pilkada termasuk keserentakan pelantikannya.

Kendati demikian, polemik seputar jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 terkait tetap mengikuti Perpres 80 Tahun 2024 atau menunggu hasil PHPU pilkada di MK akan segera dibahas Komisi II DPR RI beserta Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada pembukaan masa sidang tahun 2025 usai reses.

“Pelantikan kepala daerah akan segera dibahas DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kami akan segera membahasnya pada saat masa sidang reses selesai tanggal 22 Januari 2024,” ujarnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini