Pimpinan DPRD DKI Wibi Acungi Jempol Pemprov Berani Hentikan Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Seribu

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung penuh langkah Pemprov menghentikan aktivitas pengerukan pasir laut ilegal yang berlokasi di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu.

Menurut Wibi, aktivitas pengambilan pasir yang terjadi di Pulau Biawak merupakan kegiatan yang ilegal. Apalagi belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Sehingga, segala aktivitas ilegal yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat harus dihentikan. Terlebih Pulau Biawak itu masuk dalam wilayah DKI Jakarta.

“Sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan kita minta hentikan,” ujar Wibi, yang dikutip Kamis (23/1).

Jika kegiatan ilegal itu masih terus dilakukan, tegas Wibi, Pemprov DKI harus mengambil langkah tegas untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Tujuannya agar diproses secara hukum.

“Bila mana tetap abai kita harus masuk proses hukum. Ketika bicara baik baik tapi tidak didengar, kepolisian dan perangkatnya yang akan turun,” tegas Wibi.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, telah menghentikan pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu.

“Memang Pulau Biawak merupakan kawasan privat atau milik perorangan. Tetapi kami tetap mengambil langkah tegas disebabkan aktivitas pengambilan pasir laut diduga belum memiliki izin dari Kementerian terkait,” ungkap Teguh.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini