Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendalami keterlibatan kepala desa (kades) dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut.
Salah satu wilayah pagar laut yang memiliki SHGB yaitu ada di pesisir Tangerang, Banten.
“Ya, Kemendagri pasti akan mendalami dan menindaklanjuti itu apabila ada sumpah jabatan dilanggar,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dikutip Antara, Jumat (31/1).
Eks Wali Kota Bogor ini mempersilakan pihak terkait untuk memproses keterlibatan kades dalam kasus pemagaran laut yang ramai pada beberapa waktu terakhir ini, seperti di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan kades dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan.
Video yang berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Kades Kohod, Arsin, sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Pada tayangan video itu juga, Kades Kohod tengah menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.
Adapun Arsin telah membantah video tersebut yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut.
“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” katanya di Tangerang, Senin (20/1).