Praperadilan Hasto Tak Diterima PN Jaksel, Status Tersangka Sah

Gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditolak hakim tunggal Djuyamto.

Hakim menyatakan praperadilan Sekjen Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (13/2/2025).

Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-Perjuangan Harun Masiku.

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini