Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap Terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.
Pihak Kejagung menunggu upaya hukum Kasasi yang akan diajukan oleh terdakwa Harvey Moeis setelah menerima salinan putusan banding yang memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Namun jika terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka perkara korupsi tambang timah telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Bagaimana langkah selanjutnya tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa (Harvey Moeis). Dimana sesuai hukum acara, putusan pengadilan tinggi ini harus diberitahu dulu kepada pihak-pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya kepada Intime.id, Jumat (14/2/2025).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidsus Kejagung akan siap menghadapi apabila terdakwa Harvey Moeis mengajukan upaya hukum Kasasi.
“Selanjutnya setelah terdakwa Harvey Moeis menerima salinan putusan, dan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari, apakah menerima putusan atau tidak,” ucap Harli.
“Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Dan jika tidak menerima putusan, maka terdakwa Harvey Moeis dapat mengajukan upaya hukum Kasasi,” sambungnya.
Kejagung pun, kata Harli, hingga hari ini belum menerima salinan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun demikian, JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menghormati putusan hakim yang telah memperberat hukuman terhadap Harvey Moies dengan pidana penjara selama 20 tahun.
“Kita belum menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru diputus,” ucap Harli.
“Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU. Apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” sambungnya.
Kendati demikian, Harli menjelaskan bahwa dalam mekanisme dan aturan persidangan tersebut hakim mempunyai penilaian dan keyakinan untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, apakah hukuman diperberat atau sama dengan vonis hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Inilah mekanisme persidangan, dimana hakim pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi Jakarta) boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbanganya, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti. Sementara Helena Lim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam putusan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun lebih.
Dengan demikian, hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis diperberat 3 kali lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni selama 6,5 tahun.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, (13/2/2025).
Suami artis Sandra Dewi itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, Harvey Moeis akan menjalani hukuman tambahan subsider 10 tahun penjara.
Dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Harvey Moeis terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Selain hukuman 20 tahun penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan penjara.