Alasan KPK Tahan Hasto Kristiyanto, Takut Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memaparkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PAW Anggota DPR dan perintahkan penyidikan.

Salah satu alasan penahanan, kata Setyo, Hasto ditakutkan melarikan diri ke luar negeri, dan menghilangkan barang bukti, setelah gagal mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan yang menjerat Harun Masiku.

“Alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” papar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Setelah Hasto ditahan, maka akan mempermudah proses penyidikan kasus suap PAW anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

“Untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjutkan pemeriksaan saksi. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang akan dilakukan oleh penyidik,” ucap Setyo.

Diketahui, KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, selama 20 hari kedepan di Rutan cabang KPK.

Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB. Hasto telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Sekjen PDIP Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun kemarin.

Mereka diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto juga disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini