Intime – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Kilang Pertamina Internasional berinisial TAW, dan Manager Quality Management System (QMS) PT Pertamina (Persero), AA dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Keduanya diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/3) kemarin dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Selain itu, penyidik Jampidsus juga memeriksa Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial ANW sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Dirut Riva Siahaan (RS).
“Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018- 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Selasa (4/3).
Kata Harli, ketiga orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka YF dan kawan-kawan (dkk) yang menjerat 7 tersangka.
Selain ketiga saksi tersebut, tim penyidik Jampidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang tersangka, yakni YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR.
Ketujuh tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus mengungkapkan modus blending yang dilakukan oleh para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sub holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar bahwa hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, fakta yang ada di transaksi RON 88 dan RON 90 (Pertalite) di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan di SPBU seharga RON 92 (Pertamax).
“Para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri, dan mengutamakan impor,” kata Qohar di Jakarta, yang dikutip Jumat (28/2/2025).
Untuk memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.
Harga pembelian impor minyak mentah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri karena di markup oleh pejabat Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, kata Qohar, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya hanya membeli RON 90 atau yang lebih rendah RON 88.
Selanjutnya RON 90 tersebut di blending di storage atau depo untuk dijadikan RON 92 dan dipasarkan di SPBU. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.