Intime – Komisi III DPR RI memutuskan rapat tertutup dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada siang ini, Rabu 5 Maret 2025.
Sebab, mayoritas fraksi di Komisi III DPR sepakat rapat digelar tertutup kecuali fraksi Partai Demokrat dan PAN. Apakah Komisi III DPR melakukan intervensi kasus korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung? Seperti diketahui kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
“Kita putuskan rapat tertutup yah?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath yang memimpin rapat tersebut, Rabu (5/3).
“Setuju,” jawab peserta rapat pada akhirnya.
Dalam agendanya, Komisi III bakal mendengarkan penjelasan Jampidsus terkait penanganan perkara-perkara pemberantasan korupsi yang menarik perhatian publik.
Pada awal rapat, Rano Alfath mengatakan, rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Kami kan sudah membahas beberapa kasus kemarin (dengan Jaksa Agung) termasuk perkara kasusnya mantan Menteri Tim Lembong dan lain-lain. Hari ini, kami ingin lebih dalam lagi, dalam hal banyak perkara-perkara yang memang mencuri perhatian publik, menonjol dan sekarang memang menjadi pembicaraan publik yang luar biasa di penanganan yang dilakukan oleh kawan-kawan Kejaksaan Agung,” kata Rano.
Rano berdalih, pihaknya menggelar rapat tertutup lantaran sejumlah perkara yang dibahas masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Nanti kita lihat karena banyak perkara ini masih proses penyidikan dan penyelidikan. Ini nanti panjang dan lebih dalam,” imbuhnya.