Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, memastikan, semua pihak akan diperiksa yang dianggap perlu untuk pembuktian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.
Misalnya, mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2018-2021 Alfian Nasution dan mantan Komisaris Utama Basuki T Purnama (Ahok).
Febrie menegaskan, proses penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023 terus berjalan. Dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah berdasarkan perkembangan proses penyidikan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Nanti pihak-pihak yang kami anggap perlu untuk pembuktian pasti kami akan periksa,” kata Febrie dalam keterangan di Jakarta, yang dikutip pada Kamis (6/3).
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini, akan mengecek terlebih dahulu kepada penyidik terkait agenda pemeriksaan Alfian Nasution.
Febrie menambahkan, tujuan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak untuk membersihkan Pertamina dan mendorong tata kelola Pertamina yang lebih baik ke depannya.
Oleh karena itu, penyidik Jampidsus Kejagung bakal memanggil pihak-pihak yang relevan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kendati demikian soal pemeriksaan Ahok yang juga mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Febrie enggan memastikan akan memanggil Ahok atau tidaknya.
“Perkara ini kami tangani dengan tujuan membersihkan Pertamina, dan kami berharap Pertamina ke depan tata kelola bisnisnya lebih baik dan jadi lebih kuat,” tutur Febrie.
“Kami berharap banyak kiprahnya jangan kalah dengan negara-negara lain terutama negara tetangga,” sambungnya.
Sebelumnya, Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan siap jika penyidik Kejagung memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Ahok menekankan, dirinya justru sangat senang jika bisa membantu penyelidikan yang tengah berlangsung.
Diketahui, Kejagung sedang menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023. Sejumlah tersangka juga telah diumumkan. Kejagung menduga kerugian negara dari kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Diketahui, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.