Intime – Tim peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut. Kasus tersebut, sudah tetapkan tersangka Arsin dan kawan-kawan (Dkk) kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pengembalian berkas perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, untuk dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari sebelum dinyatakan lengkap alias P-21.
Alasan berkas perkara kasus pagar laut dikembalikan ke penyidik karena bukan tindak pidana umum, tapi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu tim jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim untuk menerapkan pasal di dalam UU Tipikor.
“Berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan SHGB di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (27/3).
Atas dasar hal tersebut, Kejagung memberi petunjuk agar kasus pagar laut dengan tersangka Arsin dkk untuk dijerat pasal dugaan tindak pidana korupsi, karena ada peran pejabat dalam penerbitan surat-surat dan SHM.
Harli menuturkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) dalam analisisnya karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, dan dugaan gratifikasi atau suap yang diterima pejabat hingga kepala desa.
“Adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” tegasnya.
Selain itu, kata Harli, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.
Hal tersebut, lanjut dia, termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” tutur Harli.
Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Dia menambahkan, penyidik Bareskrim untuk koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” tandas mantan Kajati Papua Barat ini lagi.