Truk dan Bus Langgar Uji Emisi, Siap-Siap Penjara 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan pelanggaran kewajiban uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus dapat dipenjara hingga enam bulan atau didenda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal itu merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang sekaligus upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.

“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring),” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (15/4).

Adapun ancaman kepada para pelanggar tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.​

Asep mengatakan DLH DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada Selasa (15/4/ di wilayah DKI Jakarta.

Dalam setiap kegiatan, lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan. Selain itu, akan juga disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

Nantinya, Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman juga bakal diadakan.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.

Sementara itu, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mendukung langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.

Dia mengungkapkan berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung mencatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Lalu, dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari kendaraan berbahan bakar diesel.

Oleh karena itu, menurut Ririn, pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.

“Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen,” kata Ririn.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini