Buat Konten Negatif Ganggu Penanganan 3 Kasus Korupsi, Buzzer Ketua Tim Cyber Army Ditetapkan Tersangka

Intime – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi tambang timah ilegal, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO).

Satu tersangka baru, yakni M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai buzzer yang membuat konten negatif di media sosial yang menyerang penyidik dan Jampidsus Kejagung. Lantas siapa pihak yang memberikan dana kepada tersangka MS dan JS untuk melakukan permufakatan jahat dan merintangi penyidikan dan menganggu penanganan 3 kasus Korupsi besar?.

“Tim penyidik Jampidsus menetapkan 1 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah dan perintangan terhadap perkara korupsi importasi gula,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung, Kamis (8/5).

Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan.

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terhadap 4 hakim PN Jakarta Pusat.

“Tim penyidik Jampidsus menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army,” ucap Qohar.

Tersangka MAM langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

“Tersangka MAM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujarnya.

Qohar menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat tersangka Adhiya Muzakki telah melakukan permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, dengan tersangka MS, JS dan TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO, tambang timah ilegal dan importasi gula yang menjerat terdakwa Tom Lembong baik saat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.

Tersangka MAM membuat konten negatif yang disebarkan di media sosial yang menyudutkan penyidik dan Jampidsus Kejagung dalam penanganan tiga perkara korupsi besar.

“Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS (Marcela Susanto) dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah perkara korupsi. Selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial tiktok, Instagram dan Twitter,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Qohar, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara Tersangka MS, dan membuat narasi negatif bagi penyidik dan penuntut umum pada Jampidsus Kejagung, antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tambang timah dan importasi gula yang dilakukan Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Kemudian Tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” sambungnya.

Selain itu, kata Qohar, tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membentuk Tim Cyber Army. Dan membagi tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.

“Merekrut, menggerakan dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan 3 perkara dugaan korupsi,” tuturnya.

Kemudian, tersangka MAM membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial seperti tiktok, Instagram dan twitter, berdasarkan materi dari Tersangka MS dan Tersangka JS yang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara tambang timah ilegal dan importasi gula yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung, dan personal pimpinan Korps Adhyaksa.

“Tersangka MAM membuat video, konten dan komentar tim Pengacara MS dan JS yang berisikan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan 3 perkara korupsi oleh Ahli yang dihadirkan oleh penyidik atau penuntut Umum adalah tidak benar, menyesatkan dan telah merugikan hak-hak para tersangka dan terdakwa yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial tiktok, Instagram dan Twitter,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Qohar, tersangka MAM juga merusak atau menghilangkan barang bukti berupa handphone (HP) yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan Tersangka JS terkait isi video, konten negatif di akun medsos Tiktok, Instagram maupun Twitter, termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video dan memberikan komentar negatif yang dibuat oleh tersangka MAM dan Tersangka TB untuk menganggu dan merintangi proses penyidikan dan penuntutan.

Dalam membuat video dan sejumlah konten negatif, tersangka MAM mendapatkan bayaran hampir Rp 1 miliar.

“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 (Rp 697 juta) dari tersangka MS melalui IK Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF, dan yang diberikan oleh Tersangka MS melalui RKY selalu Kurir di Kantor Hukum AALF sebanyak Rp167.000.000. sehingga total uang yang diterima oleh Tersangka MAM dari Tersangka MS sebanyak Rp864.500.000 (Rp 864 juta),” ujar Qohar.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka MAM yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Intime – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi tambang timah ilegal, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO).

 

Satu tersangka baru, yakni M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai buzzer yang membuat konten negatif di media sosial yang menyerang penyidik dan Jampidsus Kejagung. Lantas siapa pihak yang memberikan dana kepada tersangka MS dan JS untuk melakukan permufakatan jahat dan merintangi penyidikan dan menganggu penanganan 3 kasus Korupsi besar?.

 

“Tim penyidik Jampidsus menetapkan 1 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah dan perintangan terhadap perkara korupsi importasi gula,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung, Kamis (8/5).

 

Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan.

 

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terhadap 4 hakim PN Jakarta Pusat.

 

“Tim penyidik Jampidsus menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army,” ucap Qohar.

 

Tersangka MAM langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

 

“Tersangka MAM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujarnya.

 

Qohar menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat tersangka Adhiya Muzakki telah melakukan permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, dengan tersangka MS, JS dan TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO, tambang timah ilegal dan importasi gula yang menjerat terdakwa Tom Lembong baik saat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.

 

Tersangka MAM membuat konten negatif yang disebarkan di media sosial yang menyudutkan penyidik dan Jampidsus Kejagung dalam penanganan tiga perkara korupsi besar.

 

“Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS (Marcela Susanto) dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah perkara korupsi. Selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial tiktok, Instagram dan Twitter,” paparnya.

 

Lebih lanjut dikatakan Qohar, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara Tersangka MS, dan membuat narasi negatif bagi penyidik dan penuntut umum pada Jampidsus Kejagung, antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tambang timah dan importasi gula yang dilakukan Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.

 

“Kemudian Tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” sambungnya.

 

Selain itu, kata Qohar, tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membentuk Tim Cyber Army. Dan membagi tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.

 

“Merekrut, menggerakan dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan 3 perkara dugaan korupsi,” tuturnya.

 

Kemudian, tersangka MAM membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial seperti tiktok, Instagram dan twitter, berdasarkan materi dari Tersangka MS dan Tersangka JS yang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara tambang timah ilegal dan importasi gula yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung, dan personal pimpinan Korps Adhyaksa.

 

“Tersangka MAM membuat video, konten dan komentar tim Pengacara MS dan JS yang berisikan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan 3 perkara korupsi oleh Ahli yang dihadirkan oleh penyidik atau penuntut Umum adalah tidak benar, menyesatkan dan telah merugikan hak-hak para tersangka dan terdakwa yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial tiktok, Instagram dan Twitter,” tegasnya.

 

Selain itu, lanjut Qohar, tersangka MAM juga merusak atau menghilangkan barang bukti berupa handphone (HP) yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan Tersangka JS terkait isi video, konten negatif di akun medsos Tiktok, Instagram maupun Twitter, termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video dan memberikan komentar negatif yang dibuat oleh tersangka MAM dan Tersangka TB untuk menganggu dan merintangi proses penyidikan dan penuntutan.

 

Dalam membuat video dan sejumlah konten negatif, tersangka MAM mendapatkan bayaran hampir Rp 1 miliar.

 

“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 (Rp 697 juta) dari tersangka MS melalui IK Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF, dan yang diberikan oleh Tersangka MS melalui RKY selalu Kurir di Kantor Hukum AALF sebanyak Rp167.000.000. sehingga total uang yang diterima oleh Tersangka MAM dari Tersangka MS sebanyak Rp864.500.000 (Rp 864 juta),” ujar Qohar.

 

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka MAM yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini