Sidang Tipikor Hasto Kristiyanto: KPK Beberkan Data CDR Tak Lakukan Audit Forensik

Intime – Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Hafni Ferdian menjadi saksi sidang terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5).

Ia menyebut data Call Detail Record (CDR) dari handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak pernah melalui proses audit forensik.

Hal tersebut disampaikan Hafni saat dicecar oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, ketika menjadi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

 

“Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?” kata Febri.

“Ya, saya tidak terima,” jawab Hafni.

“Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?” tanya Febri menegaskan.

“Tidak ada,” kata Hafni.

Dalam sidang ini, Hafni juga dicecar oleh salah satu anggota majelis hakim soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan mengenai adanya keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan.

Khususnya, terkait perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan ponsel.

“Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telpon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggamnya?” kata Hakim.

“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?” ujarnya melanjutkan.

“Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan,” kata Hafni.

Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini