HUT Jakarta ke-497, Pramono Gelar Pembebasan Sanksi Denda Pajak Mulai 14 Juni Hingga Agustus 2025

Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan program pemutihan denda pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.

Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pelaksanaan penghapusan denda pajak mulai berlaku pada Sabtu (14/6) hingga Agustus 2025.

“Ini diberikan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” kata Lusiana saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (13/6).

Lusiana menuturkan, adapun persyaratan yang diperlukan yakni sama seperti pembayaran pajak kendaraan, dimana tunggakan harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda.

“Dengan adanya insentif (pemutihan pajak) ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menggelar program pemutihan pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (11/6).

Menurutnya, akan ada beberapa acara lain yang digelar Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta.

  • “Karena pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira,” tutupnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini