Intime – Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Mario Josko memastikan harga MINYAKITA di wilayah Papua sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Hal itu disampaikan Mario usai melakukan pengawasan di Pasar Sentral Hamadi, Kota Jayapura, Papua, dan gudang Perum Bulog Kantor Wilayah Papua, Selasa (24/6),
Mario mengatakan, pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga MINYAKITA di wilayah Papua.
“Hasil pengawasan menunjukkan, stok MINYAKITA tersedia dan
mencukupi dengan harga sesuai HET, yaitu Rp 15.700/liter,” ucap Mario.
Mario menerangkan, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan per 23 Juni 2025, harga rata-rata MINYAKITA di tingkat nasional tercatat sebesar Rp 16.700/liter dan telah mengalami tren penurunan sebesar 1,76 persen
dibandingkan bulan sebelumnya dan 0,60 persen dibandingkan minggu sebelumnya.
Sedangkan harga MINYAKITA di wilayah Indonesia timur, khususnya Papua, masih mencapai Rp 18.000/liter. Indikasi penyebab tingginya harga MINYAKITA di wilayah ini dikarenakan kontinuitas pasokan
MINYAKITA dan juga kondisi geografis kewilayahan di Papua.
Adapun yang menjadi pembentuk harga provinsi Papua hanya Kota Jayapura. Ia pun berharap, dengan adanya pasokan secara berkelanjutan, tren penurunan harga MINYAKITA terus akan stabil sesuai HET.
“Rata-rata MINYAKITA di Provinsi Papua yaitu Rp 16.850/liter. Terjadi penurunan harga sebesar 6,39 persen dibandingkan minggu sebelumnya, yaitu Rp 18.000/liter,” tutur Mario.
Saat ini, kata Mario, Perum Bulog Kantor Wilayah Papua telah mendapatkan pasokan MINYAKITA dari PT. Mahesi Agri Karya sebanyak 1.900 dus yang akan didistribusikan secara merata di Provinsi Papua. Pasokan MINYAKITA diharapkan akan terus berlanjut secara kontinu
guna memastikan ketersediaan stok MINYAKITA di wilayah Papua.
“Kementerian Perdagangan secara aktif akan terus mendorong pasokan MINYAKITA ke wilayah Indonesia
Timur guna mengisi pasokan ke pedagang pengecer di dalam pasar rakyat utamanya pasar pantauan,” ujar Mario.
Kementerian Perdagangan meminta produsen MINYAKITA selalu mengedepankan kontinuitas
distribusi ke pasar rakyat dan menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian
harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Mario menegaskan, Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi serta melakukan
pengawasan ke berbagai daerah lain. Selain untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian produk dalam rangka perlindungan konsumen.
Kementerian Perdagangan juga mendorong dinas daerah aktif
melakukan pendampingan dan pengawasan bersama Satgas Pangan serta berkoordinasi dengan
produsen, distributor, dan Perum Bulog guna memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga MINYAKITA di wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
telah bersurat kepada produsen minyak goreng dan BUMN Pangan terkait himbauan untuk memprioritaskan distribusi DMO MINYAKITA utamanya ke pedagang pengecer di pasar rakyat secara berkelanjutan dan merata.
Dijelaskan Mario, bahwa sumber pasokan MINYAKITA bergantung dari DMO para pelaku ekspor CPO. Mekanisme pendistribusiannya juga melalui skema komersial tanpa subsidi maupun dana pemerintah.