KPU Buka Suara soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah

Intime – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu nasional dan daerah digelar terpisah.

Afifuddin menilai pemilu serentak membuat lembaganya bekerja ekstra.

“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/6).

Meskipun demikian, Afifuddin menghormati putusan MK. Ia menuturkan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dipisah dengan waktu jeda paling singkat dua tahun.

Pileg DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada mulai dari Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot. Sebelumnya, Pileg DPRD digelar bersamaan dengan Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Hanya Pilkada yang digelar secara terpisah.

Gugatan itu dilayangkan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Perludem.

“Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, pada Kamis (26/6).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini