Intime – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menanggapi secara serius surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menegaskan surat tersebut merupakan aspirasi penting yang patut dikaji mendalam oleh wakil rakyat.
“Ini kesempatan yang tepat untuk menjadi usul DPR bahwa wakil presiden telah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden versi dari para purnawirawan TNI,” ujar Feri dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad, Minggu (29/6).
Feri menekankan bahwa DPR tidak boleh mengabaikan usulan tersebut, mengingat sumbernya berasal dari mantan petahana yang memiliki pengalaman panjang dalam menjaga kedaulatan negara.
“Yang mengirim surat ini bukan kaleng-kaleng, bukan warga negara biasa, tapi orang yang pernah mengabdikan diri melindungi Republik dalam bidang pertahanan. Mestinya dipanggil dan didengarkan,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara transparan agar publik memahami alasan di balik usulan pemakzulan tersebut.
“Kalau memang argumentasi para purnawirawan kuat harusnya diteruskan untuk dibawa ke Paripurna DPR agar menjadi usul DPR memberhentikan wakil presiden,” pungkasnya.
Sesuai ketentuan, pemakzulan Wapres dapat diproses apabila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan disetujui dalam rapat paripurna dengan kuorum kehadiran dua pertiga anggota DPR dan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir.
Jika terpenuhi, usulan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945.