Kembali Menang di PT, Ketua Umum DPP Forkabi Abdul Ghoni: Ayo Gabung Majukan Bersama Betawi

Konflik kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) terus bergulir di pengadilan. Kubu Abdul Ghoni kembali memenangkan perkara gugatan di pengadilan. Upaya banding yang dilakukan kubu M. Ichsan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan pengadilan itu memperkokoh kemenangan kubu Abdul Ghani setelah sebelumnya juga menang di tingkat pertama atau pengadilan negeri. 

Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukuman (LABH) DPP Forkabi, Samsudin Abdullah mengungkapkan bahwa pada pokoknya, putusan banding PT Jakarta tersebut berisi tiga hal pokok. 

Pertama: Menerima permohonan banding dari pembanding. Kedua: Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 168/G/2021/PTUN.JKT. Tanggal 20 Desember 2021 yang dimohonkan banding.

Ketiga: Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Keputusan ini disambut dengan penuh sukacita Forkabi Abdul Ghoni.

“Alhamdulillah, kemenangan ini berkah di bulan Ramadan dari Allah SWT untuk semua warga Betawi,” ujar Ketua Umum Forkabi, Abdul Ghoni dalam keterangannya, Jumat (29/4/2022). 

Penasehat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI itu juga mengatakan bahwa konflik itu bermula dari beda pendapat. Dia mengatakan, di alam demokrasi, perbedaan sejatinya merupakan keniscayaan. Tetapi, perbedaan pendapat tidak boleh berujung perpecahan atau dualisme.

Dia mengatakan, seyogyanya perbedaan pendapat itu juga disikapi dengan jujur dan dewasa untuk membangun peradaban yang lebih baik. Terlebih, pembangunan itu membutuhkan persatuan dan kesamaan persepsi.

“Saya mengajak semua kubu sebelah (kubu M. Ichsan) bergabung dengan yang tegak lurus. Sudahilah konflik, ayo gabung kita majukan bersama-sama Betawi,” ajak Abdul Ghoni.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini