Hibah Bamus Betawi Dibagi Dua dan Dihapus, Ghoni: Ketua Komisi A DPRD DKI Ngaco

Intime.ID – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, diminta tidak asal bicara terkait hibah untuk Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.

“Mujiyono kalau bicara harus didasarkan kajian, jangan asal bicara tanpa dasar. Mujiyono mestinya punya sumbangsih untuk Betawi,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Abdul Ghoni kepada wartawan, Selasa (9/11).

Wakil Ketua Bamus Betawi itu juga mengingatkan agar Mujiyono tidak mempersoalkan anggaran hibah Bamus Betawi. “Sejak orang tua dulu, yang namanya Bamus Betawi sudah melekat. Tak boleh dititipkan di salah satu dinas, itu ada pergubnya. Harus paham ini,” kata Anggota Komisi D DPRD DKI ini.

Ghoni juga menolak usulan hibah Bamus Betawi dibagi dua. Karena tidak memiliki dasar hukum. “Hibah Bamus Betawi dibagi dua itu darimana argumennya. Jangan aneh-aneh lah. Kita sesuai aturan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) aja. Pergub Bamus mana yang diakui dalam pergub,” kata Ghoni.

Nama Bamus Betawi tercantum dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 27 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi yang menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi”.

“Ini jelas Bamus Betawi. Bukan ormas Betawi,” kata Ghoni.

Dalam Pergub DKI Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi, Bamus Betawi membawahi ormas-ormas Betawi. Pada Bab 1 ketentuan umum menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Sebelumnya, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono mengatakan, semula Bamus Betawi mengusulkan dana hibah Rp 3 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Sementara Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp 1,2 miliar.

“Dijadiin satu, dibagi dua,” saran politikus Demokrat itu di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11).

Dengan begitu, anggaran untuk dua Bamus ini disepakati masing-masing Rp 2,1 miliar. Usulan anggaran dana hibah di Badan Kesbangpol yang semula Rp 121,99 miliar naik menjadi Rp 124,69 miliar.

Ia juga merekomendasikan Bamus Betawi tidak memperoleh dana hibah lagi mulai 2023. “Kami bukan kasih hibah uang, tapi berupa kegiatan mulai 2023 supaya kita transparan, jelas kegiatannya,” demikian Mujiyono. (BAR)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini