Mulai 6 Juni, Ganjil Genap Menjadi 25 Ruas Jalan

Pemprov DKI memperluas kebijakan ganjil-genap dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Hal tersebut, dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

Pangkalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan, data trafik volume lalu lintas meningkat 6,25% pada periode minggu lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerangkan, terjadi lonjakan volume lalu lintas yakni mencapai sekitar 1,1 juta. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah.

Bahkan, kata dia, volume jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5%.

Akhirnya, Dishub DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan Ganjil Genap di 25 ruas jalan di ibu kota mulai Senin (6/6).

“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (25/5).

Dia mengaku, akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022.

Adapun, pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019 tentang ganjil genap.

Sebagai informasi, ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil analisis, lanjut dia, volume lalu lintas di jalan raya di luar 13 ruas jalan itu mengalami kepadatan.

Sedangkan, kata dia, ketika pemberlakuan ganjil genap secara utuh sebelum pandemi Covid-19 di 25 ruas jalan, volume lalu lintas di kawasan itu melandai.

“Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalu lintas di ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kami harapkan produktivitas masyarakat kembali naik,” ucapnya.

Adapun untuk jam operasional Ganjil Genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Ganjil Genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem Ganjil Genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini