PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan menyesuaikan layanan setelah adanya perluasan kebijakan ganjil genap pelat mobil pribadi di 25 ruas jalan mulai Senin (6/6).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu mengaktifkan kembali atau mereaktivasi rute, menyesuaikan waktu operasional dan mengubah titik pemberhentian akhir pada beberapa layanan.
“Harapannya agar penyesuaian yang kami lakukan bisa mempermudah masyarakat yang terkena ganjil genap dalam bermobilitas ke tempat tujuan dengan aman, nyaman dan tepat waktu,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta Anang Rizkani Noor berdasarkan keterangannya, Senin (6/6).
Anang merinci, untu reaktivasi terdapat tiga rute yakni Rute Depok-BKN (D11). Rute ini melayani setiap hari kerja mulai pukul 05.00 – 10.00 WIB dan 15.00 – 21.00 WIB dengan tarif reguler Rp3.500.
Kedua, Cinere-Kuningan (D31) yang mengalami perubahan rute menjadi melaui Tol Depok – Antasari. Adapun rute ini melayani setiap hari kerja dengan tarif Rp20.000.
“Jam operasional dari Cinere berangkatan awal pukul 05.50 WIB dan pukul 06.40 WIB untuk keberangkatan terakhir. Sedangkan jam operasional dari Kuningan, keberangkatan awal pukul 16.45 WIB dan pukul 17.30 WIB untuk keberangkatan terakhir,” jelas Anang.
Ketiga, Bekasi Timur-Semanggi (B21) yang merupakan perpendekan dari rute Bekasi Timur – Grogol. Rute ini melayani setiap hari kerja mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB dengan tarif Rp 3.500.
Sementara untuk penyesuaian waktu operasional, berlaku pada empat rute. Pertama, Kampung Melayu-Tanah Abang (5F), kedua Ragunan – Halimun (Koridor 6), ketiga Ragunan – Monas via Kuningan (6A) dan keempat Ragunan – Monas via Semanggi (6B). Empat rute itu mulai beroperasi pada pukul 05.00-22.00 WIB setiap hari.
Sedangkan, untuk perubahan titik pemberhentian akhir, terjadi pada dua rute. Kedua rute itu adalah Senen – Bundaran Senayan (1P) dengan titik pemberhentian akhir menjadi Senen – Blok M via Jalan Pattimura dan Kampung Rambutan – Pancoran (7D) dengan titik perhentian menjadi Kampung Rambutan – Halte Pancoran Tugu.
Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi menjadi 25 ruas jalan, mulai Senin (6/6). Sejak pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah daerah sempat meniadakan kebijakan ini dan saat Covid-19 melandai aturan gage hanya dilaksanakan di 13 ruas jalan sampai sekarang.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jaan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.