Tegas dan Terukur, Satpol PP DKI Jakarta Segel Serentak 12 Outlet Holywings

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan serentak 12 outlet Holywings di Jakarta, hari ini Selasa (28/6).

Penyegelan didahului dengan pelaksanaan apel pengarahan yang dipimpin langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Arifin merinci, lima outlet di Jakarta Selatan, empat outlet di Jakarta Utara, dua outlet di Jakarta Barat, satu outlet di Jakarta Pusat.

Penutupan serentak ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Arifin menjelaskan, berdasarkan hasil temuan di lapangan ada pelanggaran-pelanggaran yaitu outlet-outlet yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran lainnya adalah, operasional kegiatan yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Menurut Arifin, semua pihak ketika memiliki izin maka pelaksanaan kegiatannya harus mengacu pada izin yang dimiliki

“Saya mengajak kepada semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluarkan. Maka kami lakukan penutupan terhadap 12 outlet Hollywings yang ada di seluruh Jakarta, bentuknya adalah penutupan nanti akan dilakukan pemasangan spanduk atau banner di lokasi tempat usaha tersebut,” ungkap Arifin, saat memimpin apel penindakan tempat usaha di Balai Kota DKI Jakarta.

Arifin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada. Arifin menyampaikan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan banyak penindakan terhadap berbagai tempat usaha selama terlebih saat masa PPKM. Mulai penutupan sementara, sanksi denda, bahkan penutupan secara permanen.

“Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola tempat usaha, seharusnya ketika itu sudah pernah kita lakukan maka itu harus diiringi niat dan itikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan, kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan,” kata Arifin.

Untuk diketahui, berdasarkan peninjauan lapangan gabungan yakni Dinas PPKUKM, Dinas PMPTSP, Dinas Parekraf dan Satpol PP ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301. Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

“Aturan yang dibuat tentunya dalam rangka memberikan suatu kepastian dan keteraturan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Bahwa ketentuan peraturan yang dikeluarkan sebagai warga dan pelaku usaha yang baik harus mematuhi ketentuan itu,” tandas Arifin.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini