Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohammad Taufik mendesak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI untuk mengaudit pajak group Holywings. Dia menduga, Group Holywings memanipulasi pajaknya. Dugaan itu bermula dari terbongkarnya status perizinan Holywings. Semula, Holywings terdaftar sebagai restoran, bukan tempat hiburan.
Taufik menyatakan, Group Holywings diduga telah memanipulasi pajak daerah sehingga merugikan keuangan daerah. Dia menduga manipulasi pajak itu dilakukan untuk menghindari pungutan pajak Group Holywings.
“Ini jelas merugikan pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. Ini sudah indikasi pidana dan harus diproses,” tegas Taufik kepada wartawan di DPRD DKI, Selasa (28/6/2022).
Ketua KAHMI JAYA itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010. Pada pasal 7 Ayat (10) tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. Sedangkan, pajak restoran 10%.
“Terus 15%-nya bagaimana? Ini harus diperiksa. Saya minta BPRD DKI cermat. Ini terkait PAD DKI. Jangan main-main, lah,” ungkap dia.
Dia meminta, BPRD DKI mengaudit secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajaknya. Izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai dengan perizinannya. Dia mengatakan, akan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI dan BPRD DKI memeriksa sejak kapan Holywings di Jakarta membuka gerainya.
“Ini harus tahu. Karena terkait terutang pajak Holywings. Kalau objek pajak restoran, tapi hiburan itu ada hitungan pajaknya. Kami bicara sesuai Perda,” ungkap dia.
Sebab, seusai Perda Nomor 3 Tahun 2015 Pasal II ayat (1) Pajak Hiburan yang terutang terjadi pada saat pembayaran harga tanda masuk tempat hiburan. Kemudian, ayat (2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran harga tanda masuk tempat hiburan. “Kami sudah punya hitungannya. Tapi, kami akan minta BPRD menghitung kembali kerugian PAD,” ucapnya.
“Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kenyataannya di Holywings menyediakan hiburan,” tambah.
Untuk diketahui, Group Holywings diduga telah melakukan perizinan tempat usaha. Akibatnya, berdampak terhadap penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak.
“Itu ada implikasi pajak dan lain-lain tapi intinya bahwa Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, Benni Aguscandra di Jakarta, Selasa (28/6).
Namun, Benni tidak membeberkan berapa dampak kerugian yang timbulkan akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut.