Kursi Duduk Perempuan di Angkot Bakal Terpisah dengan Pria

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tengah mematangkan rencana penerapan aturan baru cara duduk dalam angkutan kota (Angkot). Dishub DKI berencana memisahkan tempat duduk pria dan tempat duduk wanita. Keduanya tak boleh bercampur. Satu sama lain harus dipisah.

Kepala dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, rencana penerapan aturan duduk dalam angkot itu didasari atas pertimbangan mencegah terjadinya potensi pelecehan seksual dalam Angkot.

“Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang di angkot,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai kota, Senin (11/7).

Dia menjelaskan, rencananya penumpang perempuan akan duduk di sebelah kiri dan penumpang laki-laki di sebelah kanan. Namun, dia belum memastikan waktu pemberlakuan pemisahan penumpang tersebut akan diterapkan.

Syafrin berharap rencana pemisahan tempat duduk itu bakal bisa mencegah potensi pelecehan seksual di angkutan umum. Dia juga memastikan bahwa saat ini menyatakan seluruh armada angkot sudah tanpa kaca film sehingga lebih transparan.

Sementara angkutan umum yang telah terintegrasi dalam program Jaklingko melalui PT Transjakarta juga seluruhnya telah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.

Selain itu juga memenuhi standar pelayanan minimal satunya faktor pencahayaan di halte, stasiun, bus, angkot, kereta minimal 40 lux dan secara berkala di lakukan pengecekan Dinas Perhubungan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini