Intime – Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri mengumumkan penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatarat atau Brigadir J.
Dalam keterangan persnya Kapolri mengungkap fakta tidak terjadi peristiwa tembak menembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
“Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa bahwa yang ditemukan adalah penembakan saudara RR, RE, KM atas perintah saudara FS,” kata Kapolri.
Tampak mendampingi Kapolri dalam konferensi pers, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.