Transportasi di Jakarta semakin nyaman dan murah. Pangkalnya, tarif integrasi angkutan umum Jakarta (MRT, LRT dan TransJakarta) resmi ditetapkan sebesar Rp 10.000.
Aturan ini berlaku setelah Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies pada 8 Agustus 2022 lalu. Tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum lebih dari 1 moda.
“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini,” bunyi Kepgub itu, yang dikutip, Kamis (11/8)
Besaran paket tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan/ moda angkutan umum massal, yakni terdiri atas TransJakarta, MRT dan LRT.
Komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan pengumpan (feeder).
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp250 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10.000.
Tarif sebesar Rp10 ribu tersebut berlaku dalam kondisi maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit, dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik.
“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya,” lanjut Kepgub tersebut.