Intime – Sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri direncanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan semestinya sidang etik dilaksanakan pada hari ini, Selasa, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.
“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum,” kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa.
“Infonya kemungkinan Kamis,” lanjut Dedi.
Diketahui juga bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tengah memproses langkah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Untuk diketahui terkait PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
“Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.
Sementara itu sebelumnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8).