Putri Chandrawathi istri Ferdy Sambo tidak ditahan. Meskipun, berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri tidak ditahan karena alasan mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku, mengajukan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan.
Putri masih memiliki anak kecil yang memerlukan dekapan hangat orang tua dan penyidik mengabulkannya sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP.
“Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri. Tapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman kepada wartawan, Kamis (1/9) malam.
Dia menerangkan, kliennya tak akan melarikan diri atau pergi keluar negeri. Sebab, Putri kini sudah dicekal untuk melalangbuana dan juga Arman memastikan bahwa ibu Putri akan koperatif dalam pemeriksaan.
“Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” jelas dia.
Kendati demikian, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak kepolisian segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri.
Kamaruddin menilai, ada potensi hilangnya barang bukti oleh Putri jika tidak ditahan, maka penyidik diminta melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
“Iya, harusnya segera ditahan. Kemudian, supaya tidak menghilangkan barang bukti,” katanya saat dihubungi, Senin (22/8).
Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kemarin (31/8). Putri masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri tanpa diketahui awak media karena melalui pintu samping.