Intime – Penyelidikan dan pemantauan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinyatakan selesai setelah penyerahan rekomendasi Komnas HAM ke Tim Khusus (Timsus) Polri.
“Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis.
Selanjutnya Komnas HAM tetap memiliki tugas lain untuk melakukan pengawasan lanjutan hingga proses persidangan. Tugas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ketua Komnas HAM juga berharap media massa ikut mengambil peran membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.
“Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan,” kata Taufan.
Pada penyerahan rekomendasi, Taufan memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.