Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Kamis (8/9).
Berdasar, laman SIPP PN Jakarta Pusat, sidang bertempat di Ruang Muhammad Hatta Ali. Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang pertama, Kamis 8 September 2022,” demikian jadwal sidang dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Surya Darmadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, yang merugikan negara hingga Rp104 triliun. Surya bakal didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008 secara melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” demikian bunyi dakwaan di laman SIPP.
Surya didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp7.593.068.204.327 dan US$7,885,857,36. Selain itu, ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan US$7,885,857.36.
Kemudian, Surya juga didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.