Intime – Dorong kepatuhan peraturan soal perizinan usaha, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siapkan penghargaan dan hukuman (reward and punishment) bagi daerah, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami melakukan penilaian kepada daerah-daerah yang patuh pada regulasi dan terhadap penilaian itu juga ada sanksi. Dan terkait kepatuhan daerah, kita juga memberikan reward yang dikoordinasikan dengan Kemenkeu dalam bentuk penambahan dana insentif daerah,” kata Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (19/9).
Diketahui bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, nomenklatur dan persyaratan perizinan usaha khususnya yang terkait sistem Online Single Submission (OSS) mengalami perubahan.
Menurut Yuliot, ketidakpatuhan daerah terkait aturan tersebut misalnya terkait syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih disyaratkan oleh beberapa daerah.
Sedangkan seiring terbitnya UU CK, pemerintah sudah menghapus syarat IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada lagi istilah untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tapi ini ada beberapa daerah yang masih mensyaratkan penerbitan persetujuan bangunan gedung dengan IMB,” jelas Yuliot.
Skema reward and punishment tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan pelayanan usaha. Bahkan menurut Yuliot nantinya sanksi bisa diperberat tidak hanya berupa pengurangan insentif daerah tetapi juga penangguhan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus (DAU dan DAK) sampai ada perbaikan.
Yuliot tidak menampik jika saat ini pemerintah pusat masih berupaya untuk memperbaiki sistem pelayanan di OSS. Salah satunya karena belum adanya peraturan daerah sebagai syarat dikeluarkannya PBG.
Sementara itu terkait aturan percepatan retribusi persetujuan bangunan gedung sudah diterbitkan, yang tertuang dalam Surat edaran (SE) bersama empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto dalam kesempatan yang sama meminta Kementerian Investasi/BKPM agar lebih tegas memberikan sanksi soal masalah tersebut. Menurut dia hal itu penting lantaran aturan tersebut juga merupakan implementasi UU CK yang disahkan DPR RI.
“Harus ada sanksi lebih keras karena ini ada biaya kan. Sanksinya yang lebih keras, bagaimana karena ini penerapan UU CK yang kita buat tapi tidak jalan,” kata Darmadi.