Penunjukan sosok Heru Budi Hartono Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo mendapat sorotan publik. Pangkalnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 lalu.
Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, menyatakan, bahwa legal formil pengangkatan Pj Kepala Daerah ini sudah selesai, lebih pada bagaimana BEM UNJ mengawal Pj Gubernur DKI dapat on the track sesuai tupoksinya saat disampaikan pada Dialog Publik bertajuk menilik Jakarta di bawah kuasa Gubernur Non definitif yang diselenggarakan oleh BEM UNJ, Rawamangun, Rabu (19/10).
“Bicara legal formil pengangkatan Pj Gubernur sudah selesai ya, sangat jelas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada serta diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022”, jelas Rasminto dalam keterangannya.
Rasminto mengapresiasi, gebrakan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta dengan langsung bekerja ke lapangan.
“Kita patut apresiasi gebrakan Heru Budi Hartono dengan langsung bekerja ke lapangan pastikan pelayanan publik berjalan”, kata Rasminto.
Menurut Rasminto, memiliki beberapa catatan penting untuk Pj Gubernur yakni pertama dapat komitmen terhadap tupoksinya.
“Pertama Pj Gubernur DKI harus komitmen terhadap tupoksi dan tidak boleh melanggar larangan-larangan sesuai peraturan perundang-upndangan, selain itu harus menjaga dinamika ASN untuk fokus terhadap kinerja yang lebih baik lagi bukan membuat dinasti baru yang malah membuat kegaduhan”, kata Rasminto.
Rasminto optimis Heru Budi Hartono mampu mensolidkan kinerja ASN DKI.
“Latar belakang Pak Heru sebagai ASN Jakarta kita yakin dapat mensolidkan kembali ASN yang akan menopang kinerja Pj Gubernur dan paling penting dapat juga mempercepat pengisian pejabat SKPD yang saat ini banyak kosong”, kata Rasminto.
Rasminto yang juga Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kesbangpol DKI Jakarta itu menyoroti, Pj Gubernur dapat menuntaskan status Jakarta pasca diterbitkannya UU IKN pada 15 Februari 2022 lalu.
Dia menjelaskan, Heru sebagai Pj Gubernur dapat lebih serius mengawal perubahan status Jakarta setelah tidak jadi Ibukota Negara untuk memastikan kehidupan berbangsa dan sistem politik Jakarta. “Ini juga termasuk penetapan DPRD karena berhubungan dengan jumlah kursi DPRD dan syarat Pilkada setelah UU IKN terbit Februari 2022 lalu, sehingga UU 29/2007 otomatis dicabut meskipun diberikan toleransi sebulan saat itu untuk perumusan status Jakarta”, jelas Rasminto.
Alumnus doktoral PKLH Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta ini berharap, Pj Gubernur dapat menuntaskan masalah menahun Jakarta.
“Semoga dalam sekitar 2 tahun ke depan, Pak Heru dapat mengawal program yang menjadi permasalahan menahun seperti kemacetan, banjir dan polusi udara dengan program nyata”, kata Rasminto.
Rasminto meminta, Pj Gubernur dapat menjaga netralitas di tahun politik dan komunikatif dengan berbagai elemen masyarakat.
“Menjaga netralitas di tengah tahun politik hingga selesainya perhelatan pesta demokrasi 2024 jadi kunci keberhasilan Pak Heru sebagai Pj Gubernur, selain itu tentunya harus terbangun hubungan kerja profesional dengan DPRD dan membuka ruang komunikasi yang lebih baik pada Forkompimda serta elemen kritis yaitu insan media, ormas, LSM dan kalangan kampus demi mendapatkan masukan berharga”, tegasnya.