Presiden Jokowi Akan Evaluasi Menteri yang Ikut Kontestasi Pemilu dan Pilpres 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bersikap tegas terhadap para menteri yang ikut kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Karena itu, Presiden Jokowi mengaku, akan mengevaluasi kinerja menteri di pemerintahan jika terganggu oleh kegiatan terkait bursa calon presiden menjelang Pemilu 2024.

“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak,” kata Presiden Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).

Presiden menyatakan, tugas sebagai menteri harus diutamakan meskipun menteri terkait akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan,” ujar Presiden.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menanggapi pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata dia.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Para pejabat itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini