Ini Solusi Hadapi Pelarangan Ekspor Minyak Sawit ke Uni Eropa dalam Kebijakan RED II

Oleh Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute)

Uni Eropa melarang produk minyak sawit Indonesia masuk ke wilayah Uni Eropa dengan alasan bahwa minyak sawit Indonesia hasil dari deforestasi. 

Mengingat industri minyak sawit Indonesia yang sangat besar dan menjadi yang terbesar di dunia tentunya ini mengancam keberadaan minyak nabati di Uni Eropa. 

Apapun, yang berbahan dasar minyak sawit baik itu minyak goreng, biodiesel, biofuel ataupun bioavtur dilarang untuk dipasarkan di Uni Eropa. 

Perang dagang minyak nabati antara Indonesia dengan Uni Eropa memunculkan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia dengan adanya RED II di WTO sehingga Indonesia menyampaikan gugatannya dengan kasus nomor DS-593 yang putusannya akan diputuskan di November ini.

Uni Eropa tidak berpihak kepada kebijakan perdagangan yang fairness. Ini akan mengesankan bahwa kebijakan perdagangan Uni Eropa dipimpin oleh pejabat eropa yang  anti-perdagangan, proteksionis, menyasar orang-orang yang kehilangan haknya, mendorong kebijakan yang memelihara, bukan mengurangi kemiskinan, dan Mengasingkan mitra dagang yang andal

Skenario jika gugatan Indonesia menang

Bila Indonesia menang maka UE harus mematuhi keputusan tersebut. Kemungkinannya UE akan mengajukan banding namun akhirnya akan masuk ke kondisi hukum void dimana Indonesia tidak akan bisa menggunakan WTO untuk membatalkan larangan RED. 

Jika, UE mengajukan banding menggunakan arbitrase ad hoc maka Indonesia memiliki pengaruh dengan UE dalam langkah-langkah minyak sawit lainnya (misalnya peraturan deforestasi). 

Skenario Kalah 

Jika Indonesia kalah maka kemungkinan Indonesia akan mengajukan banding atas keputusan menggunakan ‘arbitrase ad hoc’ untuk membawa UE ke meja perundingan selanjutnya.

Pembabatan hutan untuk lahan sawit adalah alibi yang tidak tepat digunakan untuk menekan Indonesia. 

Harus diingat bahwa tahun 2005 telah diterbitkan moratorium untuk tidak melakukan pembukaan lahan sawit dengan membabat hutan. Harus diakui bahwa lahan sawit memang membuat hayati tersingkir, tapi setidaknya lahan tersebut masih berupa lahan hijau. Pada kenyataannya banyak juga pembukaan lahan hutan menjadi kawasan tambang yang jauh lebih merusak tapi produknya diterima di negara-negara Eropa seperti batu bara dan lain-lain. 

Seandainya minyak nabati yang dijadikan avtur sebagai bahan bakar tentunya manfaatnya tidak berbeda dengan avtur yang berasal dari fosil. Dua-duanya mempunyai dampak buruk bagi lingkungan. 

Bagi Indonesia masih ada jalan keluar lain selain melakukan konfrontasi yang tidak akan pernah selesai jika ada pihak yang dirugikan. Artinya Indonesia bisa menawarkan win-win solution untuk permasalahan ini. 

Indonesia bisa menawarkan kerjasama bisnis dengan perusahaan-perusahaan minyak nabati yang ada di Eropa dengan memperkenalkan dan menawarkan produk minyak sawit ataupun turunannya sebagai bentuk diversifikasi produk bagi perusahaan-perusahaan minyak nabati di Uni Eropa sehingga perusahaan-perusahaan tersebut bisa menikmati hasil penjualan minyak sawit ini. Hal ini lebih produktif bagi kedua belah pihak karena sama-sama menguntungkan.

Seandainya Indonesia menang dalam gugatan tersebut tetap harus diingat bahwa Indonesia pun harus menjaga ketahanan suplay untuk kebutuhan dalam negeri. Apalagi diharapkan minyak sawit ini bisa digunakan untuk swasembada energi melalui konversi ke biodiesel ataupun biofuel untuk kebutuhan energi di dalam negeri. Sehingga diharapkan ini menjadi solusi bagi kebutuhan BBM murah dalam negeri yang membuat Indonesia tidak khawatir lagi dengan narasi APBN jebol karena harus memberikan subsidi BBM terus-menerus dengan nilai yang cukup besar.

Artikel Terkait

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini