Kasus Pulogebang, KPK Garap 3 Mantan Anggota DPRD DKI dan Staf Komisi C

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. Komisi antirasuah menduga ada yang tak wajar terkait pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Perumda Sarana Jaya. 

Komisi antirasuah pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

Ketiga mantan anggota DPRD DKI itu yakni Ruslan Amsyari FS, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safrudin.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, ini telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka.

Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.

Pasalnya, hingga kini pengumpulan alat bukti masih berlangsung melalui pemeriksaan saksi-saksi, yang terdiri dari anggota DPRD DKI Jakarta, pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan notaris.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini