Kasus Pemukulan David Hingga Koma Berbuntut Panjang, KPK Akan Telusuri Harta Rafael

Kasus penganiyayan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina, David hingga koma oleh Mario Dandy Satrio berbuntut panjang. Pelaku merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, harta kekayaan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo tidak wajar.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengaku, telah bergerak untuk melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan yang dimiliki Rafael.

“Sudah bergerak, saya sudah suruh periksa,” kata Pahala dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/2).

Bahkan, dia menegaskan, akan menelusuri aset-aset milik Rafael yang belum atau tidak dilaporkan. Harta kekayaan Rafael yang tercatat pada Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yakni sebesar Rp56 miliar.

Kendati demikian, dalam LHKPN tidak ditemui kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan anak Rafael saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Jadi, yang pertama target kami mencari tahu, ada lagi nggak aset dia yang enggak dilapor. Makanya kami ke BPN kalau lihat aset lain,” ujar Pahala.

Penelusuran aset ini, menurut dia, juga menyasar kemungkinan seperti kepemilikan asuransi, saham, atau rekening bank yang belum dilaporkan.

“Kami ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan belum ada isinya. Kami ke asosiasi asuransi, kali-kali dia punya polis yang miliaran dia enggak lapor,” tutur dia.

Setelah menelusuri harta kekayaan lain milik Rafael, dia menyatakan, komisi antirasuah akan mengusut dari mana asal aset-aset yang ditemukan namun tidak terdaftar di LHKPN tersebut.

“(Harta kekayaan) Ini asalnya dari mana? Kalau warisan, kami agak tenang, kalau kami cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak misalnya gitu. Tapi kalau dia bilang hibah enggak pake akta, itu sudah pasti kami undang,”ujar Pahala.

Sebelumnya, Rafael meminta maaf kepada keluarga besar David yang menjadi korban penganiayaan dan kekerasan dari tindakan anaknya. David diketahui sempat berada dalam kondisi koma selama beberapa hari akibat dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2).

Rafael juga menyatakan dirinya siap bertanggungjawab atas laporan harta kekayaannya yang saat ini ramai diperbincangkan publik. Ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena atas kejadian yang bermula dari putranya itu berpotensi menurunkan reputasi lembaga Kemenkeu.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy terancam pidana maksimal 5 tahun

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini