Imbas putusan menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Komisi Yudisial (KY) akan panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Seperti diketahui, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke KY ihwal keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan, telah menerima laporan Perludem dengan nama Koalisi untuk Pemilu Bersih.
“Saya ingin sampaikan bahwa siang ini KY telah menerima teman-teman koalisi untuk pemilu bersih. Dari koalisi tersebut telah menyampaikan laporan terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat,” ujar Ketua KY Mukti di Jakarta, Senin (6/3).
Lebih lanju, KY pun akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Perludem tersebut, sehingga kasus ini dapat terang benderang.
“Di mana kasus tersebut sesungguhnya adalah perbuatan perdata. Tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut,” paparnya.
Menurit Mukti, KY bakal memanggil Majelis Hakim yang memutuskan perkara partai Prima. Pemanggilan itu bertujuan untuk mencari tahu yang sebenarnya terjadi.
“Cara untuk mendalami kasus tersebut salah satunya dengan mencoba memanggil (hal ini belum sampai proses pemeriksaan) hakim atau dari Pengadilan Negeri,” tuturnya.
Mukti menuturkan, pihaknya akan mengawal kasus ini karena sudah menimbulkan perdebatan ihwal penundaan Pemilu dan dianggap sebagai putusan yang inkonstitusional.
“KY akan terus mengawal proses upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jangan jadi perdebatan,” tutupnya.