Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) dengan menunda Pemilu 2024 berbuntut panjang. Protes berbagi elemen masyarakat terus menggelinding
Presidium Forum Organsasi Kebangsaan dan Keagamaan Nasional (FOKKAL), akan menggelar mimbar bebas sebagai bentuk protes atas putusan kontroversial PN Jakarta Pusat.
Presidium FOKKAL, Dedi Jaya, mengatakan mimbar bebas bertajuk Konsolidasi Demokrasi akan dilaksanakan dengan mengundang semua komponen bangsa untuk ikut bersuara.
“Presidium FOKKAL mengajak semua komponen bangsa ikut menyuarakan aspirasi atas putusan PN Jakarta Pusat dalam Mimbar Bebas bertajuk Konsolidasi Demokrasi,” tuturnya, berdasarkan keterangan, Senin (6/3).
Kegiatan mimbar bebas bertajuk Konsolidasi Demokrasi akan dilaksanakan pada hari Jumat, Senin dan Rabu di Gedung Pemuda/KNPI), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Putusan itu (penundaan Pemilu 2024) memiliki sejumlah persoalan hukum dan politik,” katanya.
Kata Dedi, selain Presidium FOKKAL pihaknya akan mengundang aktivis mahasiswa, aktivis pemuda, petinggi partai politik, pakar hukum tata negara, akademisi dan kelompok kritis lainnya.
Gerakan penolakan yang diinisiasi kelompoknya diyakini mendapat dukungan dari banyak pihak karena putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan semangat demokrasi dan menabrak konstitusi bahwa Pemilu digelar setiap 5 tahun.
“Sejumlah tokoh nasional yang selama ini dikenal kritis atas putusan PN Jakarta Pusat, seperti Rocky Gerung, Yusril Ihza Mahendra diharapkan turut serta bersama kami,” lanjut Dedi.
Mimbar Bebas tersebut nantinya juga akan diikuti elit partai politik yang lebih dulu menyatakan penolakan. Selain politisi dari parpol oposisi, elit parpol koalisi pemerintah juga akan ikut hadir.
“Pak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam saja bilang putusan tersebut salah kamar dan tegas mengatakan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal,” katanya.
“Mimbar Bebas Konsolidasi Demokrasi untuk memastikan KPU dan pemerintah tetap lanjutkan semua tahapan Pemilu 2024, tidak boleh sampai terganggu oleh putusan PN Jakarta Pusat yang salah alamat,” sambung Dedi
delapan organisasi kemasyarakatan dan pemuda yang terdiri dari Yani Panjaitan (Ketum Bangkit Pemuda Indonesia), Chandra Halim (Ketum PP. PERISAI),
Suhawi (Ketum PENA), Adheri Zulfikri Sitompul (Ketua Umum ISARAH), Dedi Jaya (Ketum GARDA NUSANTARA), Bernard Naman (Ketum GMPPK), Diko Nugraha (Ketuma GPI), Sanusi (Ketum DPP SESMI).