Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun. “Benar, KPK telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Dia menyatakan, dalam proses penyidikan kasus gratifikasi pengurusan perpajakan, komisi antirasuah menduga Rafael menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi.
Namun, Ali mengaku, belum dapat membeberkan aset-aset Rafael yang berasal dari korupsi. Dia hanya menyebut tim penyidik terus menelusuri berbagai aset milik Rafael.
Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset Rafael.
Penelusuran harta Rafael, kata Ali, melibatkan unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” tandasnya.