DPR Segera Bahas UU Kekhususan DKI Jakarta

Anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan, DPR bersama pemerintah segera membahas sebuah Rancangan Undang-Undang yang akan mengatur kekhususan Jakarta setelah dicabutnya status Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

“Kami akan susun UU khusus Jakarta. Artinya, pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus, berbeda dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia yang sifat kekhususannya akan diatur dalam UU tersebut,” kata Rifqi di Jakarta, Rabu (19/1).

Berdasar, informasi yang diperolehnya, kata dia, pemerintah sudah memiliki RUU tentang kekhususan Jakarta dan tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR untuk dibahas bersama.

Rufqi menjelaskan, dalam BAB X Ketentuan Peralihan RUU IKN yang telah disetujui DPR sebagai UU, disebutkan bahwa Daerah Khusus Ibu kota Jakarta secara de jure tidak lagi disebut sebagai DKI sejak RUU tersebut disahkan menjadi UU.

“Namun di pasal berikutnya disebutkan bahwa sebelum Otorita IKN aktif secara de facto maka DKI Jakarta masih memiliki fungsi-fungsinya sebagai wilayah khusus ibukota,” ujarnya.

Menurut politikus PDIP itu, poin yang penting lainnya adalah dalam RUU IKN memberikan mandat kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyusun UU khusus daerah Jakarta.

Dalam BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 39 RUU IKN disebutkan bahwa “kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden”.

Dalam RUU IKN BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 41 ayat (1) disebutkan “sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Pasal 41 ayat (2) menyebutkan “paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

Pasal 41 ayat (3) disebutkan “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan”.

Pasal 41 ayat (4) menyebutkan “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta”. (ANT)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini