Baru 11,88% Bacaleg yang Penuhi Syarat, KPU DKI Panggil 18 Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan panggil 18 partai politik di Jakarta hari ini, Rabu (5/7). Pangkal, baru 11,88% atau 226 bakal calon legislatif (caleg) yang telah memenuhi syarat. 

Sedangkan 88,12 persen atau 1.676 yang belum memenuhi syarat. Hingga kini, belum ada partai politik yang memperbaiki administrasi para bacaleg. 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU DKI, Dody Wijaya, mengungkapkan, karena masih minimnya bakal caleg DKI yang memenuhi syarat maka, KPU bakal mengumpulkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Jakarta.

“Kami akan mengundang partai politik untuk diberikan informasi apa saja yang harus ditindaklanjuti partai-partai yang bakal calonnya masih status BMS (belum memenuhi syarat),” kata Dody di Jakarta, Rabu (5/7).

Dody menuturkan, bacaleg yang belum memenuhi syarat itu bisa karena ada dokumen persyaratan yang belum sesuai atau adanya kegandaan pencalonan.

“Jadi kita akan berikan informasi hal tersebut ke partai, itu sebagai fungsi pelayanan tersebut ke partai politik agar sebelum 9 Juli paling tidak semua partai sudah memenuhi berkas persyaratan dengan baik,” ungkap dia.

KPU DKI akan mengundang semua partai politik peserta Pemilu sebanyak 18 parpol. KPU juga bakal mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dody mengatakan, nantinya pihaknya akan memberikan sosialisasi agar para parpol dan caleg bisa terbantu dalam melengkapi berkas sehingga bisa diserahkan kepada KPU DKI paling lambat 9 Juli 2023 mendatang.

“18 partai politik kita undang semua,” paparnya. 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini