Brigjen Endar Priantoro Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK

Polemik pemberhentian Brigjen Polisi Endar Priantoro berakhir. Pangkalnya, jenderal bintang satu itu akan kembali menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Betul, nanti sore saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK,” kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/7).

Dia menjelaskan, dirinya kembali ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 27 Juni 2023.

“SK perubahan tertanggal 27 Juni,” jelas Endar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal kembalinya Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Ali di Jakarta, Rabu.

Ali mengungkapkan, kembalinya Endar di internal KPK sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum.

“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini