Acara Launching Pilgub Jatim 2024 Berpotensi Rugikan Negara Rp1,5 M

Disinyalir terjadi pelanggaran prosedur dalam pengadaan Program Launching Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 senilai Rp1,5 miliar. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim di Halaman Grand City Surabaya, Selasa (4/6) malam.

Lelang tersebut diikuti 8 peserta. Cita Entertainment keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp1,4 miliar.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyampaikan, pihaknya sempat menyambangi KPU Jatim, Rabu (5/6) siang, untuk meminta klarifikasi atas lelang tersebut. Dalam kesempatan itu, perwakilan KPU Jatim mengklaim ada kegiatan yang tidak termutakhirkan dalam sistem katalog-el LKPP, khususnya terkait mengundang para peserta untuk presentasi.

“Ini tentu sangatlah lucu mengingat bahwa di dalam SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) KPU Jatim tidak ditemukan release resmi terkait spesifikasi apa yang dikehendaki oleh KPU Jatim itu sendiri. Dan akhirnya muncul pertanyaan sederhana, apakah data atau item yang akan dipaparkan mengingat calon penyedia tidak mengetahui spesifikasi yang diharapkan oleh KPU Jatim,” bebernya dalam keterangannya.

Akibatnya, sambung Heru, muncul pertanyaan: apakah yang menjadi bahan/data dan urgensinya memanggil 8 penyedia jasa EO untuk melakukan paparan karena data spesifikasi teknis yang diharapkan nihil.

Namun, lelang berlanjut usai memanggil para peserta. Tim lantas melakukan evaluasi dan akhirnya menunjuk Cita Entertainment, yang mulanya mengajukan penawaran Rp1,8 miliar, sebagai pemenang lelang.

“Yang lebih lucu lagi [adalah] Cita Entertainment dalam proses negosiasi [dan] akhirnya sepakat dengan harga penawaran sebesar Rp1,4 miliar lebih,” ungkapnya. “Ditengarai ada lagi pertemuan lanjutan dengan Cita Entertainment untuk menyampaikan spesifikasi yang dikehendaki oleh KPU Jatim lewat pejabat pengadaannya.”

Heru melanjutkan, tahapan serupa juga diterapkan KPU Jatim ketika melakukan lelang barang/jasa lain. Ia pun kaget dan menilai terjadi kesalahan penerapan prosedur tender.

Padahal, ia mengingatkan, katalog-el secara otomatis akan memilih sendiri pemenang tender ketika memenuhi spesifikasi yang diharapkan. Jika terdapat lebih dari 1 peserta, dilanjut kompetisi kecil berbasis penawaran harga terendah dan negosiasi dari calon penyedia harga terendah.

Inilah yang melatarbelakangi MAKI Jatim segera mengajukan surat permohonan uji forensik record lelang Launching Pilgub Jatim 2024. “Apabila data uji forensik record history dari server LPSE sudah kita dapatkan, secepatnya kami akan mengambil langkah hukum tegas dan terukur,” katanya.

Di sisi lain, KPU Jatim diminta tidak melakukan pembayaran kepada pemenang lelang sebelum permasalahan selesai dan berkekuatan hukum tetap. “Supaya tidak muncul potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 milair,” tandasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini