Ada Muatan Politik di Balik Penundaan Eksekusi Silfester Matutina

Intime – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai penundaan eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina selama enam tahun menjadi cerminan kabut penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Azmi, putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019 seharusnya segera dilaksanakan oleh Kejaksaan. Ia menegaskan, tidak ada alasan hukum maupun alasan kemanusiaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Kejaksaan tidak boleh membiarkan eksekusi kasus inkrah tertahan enam tahun tanpa alasan transparan. Penundaan ini justru dapat menimbulkan dugaan publik apakah ada perlindungan khusus atau keberpihakan politik terhadap pelaku,” ujar Azmi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/8).

Azmi menilai, hukum yang tidak dijalankan tepat waktu sama artinya dengan “hukum mati suri” dan mengabaikan prinsip keadilan. Ia bahkan menilai penundaan eksekusi ini berpotensi sarat muatan politik.

“Jika pola penundaan ini terjadi karena adanya dugaan kedekatan dengan jejaring pihak-pihak tertentu atau figur dalam kekuasaan, maka ini adalah bentuk proteksi politik sekaligus bencana politik. Kasus ini bukan semata masalah yuridis, tetapi politisnya lebih dominan,” tegasnya.

Di tengah dinamika politik saat ini, kata Azmi, hukum seolah tunduk pada kepentingan kelompok. Ia mengingatkan bahwa kondisi seperti ini berpotensi menciptakan persekongkolan, saling melindungi, dan sikap defensif antaraktor politik.

Untuk itu, Azmi mendesak dilakukan audit kinerja hakim, khususnya hakim pengawas jaksa, serta keterlibatan Komisi Kejaksaan untuk mengawasi pertanggungjawaban terkait alasan eksekusi Silfester belum dilakukan hingga kini.

“Penegakan hukum harus berkualitas dan tidak boleh menjadi alat dinasti kekuasaan. Kalau itu terjadi, rakyat akan kehilangan kepercayaan dan demokrasi bisa runtuh. Prinsip negara hukum adalah semua warga negara setara di mata hukum. Bila prinsip ini dikorbankan, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi catatan buruk dalam penegakan hukum kita,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini