Intime – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu.
Kasus pembangunan ini disebut bagian dari kasus kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Bengkulu yang mencapai ratusan miliar.
“Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta dan bersedia diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).
Lanjut Anang, adik Zulkifli Hasan itu diperiksa atas kapasitasnya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023.
“Yang bersangkutan pernah menjabat Wali Kota Bengkulu 2013–2023,” katanya.
Akan tetapi, Anang tidak menjabarkan terkait substansi pemeriksaan.
Diketahui, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu.
Tujuh tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Laksono, mantan Wali Kota Bengkulu 2007–2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Kanedi, dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan.
Selain itu, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, Direktur PT Trigadi Lestari Hariadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan, dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra