Intime – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencoret Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Dalam aturan yang ditandatangani Airlangga pada 24 September 2025, proyek PIK 2 Tropical Coastland tidak lagi tercantum. Padahal, dalam beleid sebelumnya Permenko Nomor 12 Tahun 2024 proyek tersebut masih masuk daftar dengan posisi di urutan 226 pada sektor pariwisata.
Airlangga menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2025, sekaligus menyesuaikan daftar proyek dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
“Perubahan dan pencoretan ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi proyek atau program sesuai dengan pemutakhiran RKP Tahun 2025,” demikian tertulis dalam pertimbangan beleid tersebut.
Sebelumnya, proyek PIK 2 Tropical Coastland menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap proyek PSN yang bermasalah, termasuk milik konglomerat Aguan tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa proyek pengembangan PIK 2 bermasalah dari sisi tata ruang dan kawasan hutan lindung.
“Kami temukan proyek PIK 2 tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota,” ujar Nusron dalam Media Gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, akhir November 2024 lalu.
Menurut Nusron, sebagian besar kawasan proyek sekitar 1.500 hektare dari total 1.755 hektare masuk dalam wilayah hutan lindung. Hingga kini, status kawasan itu belum diturunkan menjadi hutan konversi sehingga perusahaan belum bisa memperoleh hak penggunaan lain (HPL).
“Hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status. Dari hutan lindung menjadi hutan konversi, lalu ke hak penggunaan lain, belum sama sekali,” jelasnya.
Kementerian ATR/BPN memastikan pihaknya akan menolak memberikan rekomendasi jika proyek tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Kalau tidak sesuai dengan RTRW, kami tidak akan keluarkan rekomendasi. Itu tegas,” kata Nusron.
Langkah Airlangga mencoret proyek PIK 2 dari daftar PSN dinilai sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan prinsip tata kelola pembangunan yang sesuai aturan dan berwawasan lingkungan.
Dengan keluarnya proyek tersebut dari daftar PSN, pengembang Agung Sedayu Group tidak lagi mendapatkan fasilitas percepatan, kemudahan perizinan, maupun dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.