AJI Sebut Perjanjian Dagang RI–AS Ancam Ekosistem Media dan Kebebasan Pers

Intime – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menilai perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi mengancam keberlangsungan pers di Indonesia.

Dia menyebut kesepakatan tersebut dapat merugikan ekosistem media nasional yang saat ini tengah menghadapi tekanan akibat perubahan lanskap industri.

Nany mengatakan, industri media konvensional seperti media cetak, radio, dan televisi mengalami penurunan pengguna seiring pergeseran konsumsi masyarakat ke platform digital. Namun, ekosistem digital yang ada dinilai belum berpihak pada keberlanjutan media.

Menurut dia, terdapat dua poin dalam perjanjian ART yang dinilai berdampak signifikan terhadap industri pers. Pertama, ketentuan yang memungkinkan investor asing memiliki kepemilikan hingga 100 persen pada sektor penyiaran, penerbitan, dan layanan media lainnya.

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang selama ini membatasi kepemilikan modal asing pada perusahaan media.

“Jika kepemilikan asing dibuka hingga 100 persen, media nasional akan bersaing dengan perusahaan media bermodal besar dari luar negeri. Dalam kondisi industri yang sedang tidak stabil, hal ini berpotensi mengancam keberlangsungan media lokal,” kata Nany dalam keterangannya, Sabtu (28/2).

Poin kedua yang disoroti AJI adalah ketentuan yang membebaskan platform digital dari kewajiban mendukung jurnalisme berkualitas. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghapus tanggung jawab platform digital terhadap perusahaan media nasional.

Padahal, komunitas pers sebelumnya tengah berupaya membangun ekosistem digital yang lebih adil melalui pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Upaya tersebut bertujuan mendorong pembagian pendapatan iklan yang lebih proporsional serta kompensasi atas penggunaan data media oleh platform digital dan kecerdasan buatan.

AJI juga menilai ketentuan dalam ART bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Nany menyebut penerapan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pemutusan hubungan kerja di industri media. AJI mencatat sepanjang 2024–2025 terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap 922 jurnalis.

Selain itu, AJI menilai perjanjian tersebut dapat mengancam independensi media. Ketergantungan media pada kerja sama dengan pemerintah akibat keterbatasan pendapatan dinilai berpotensi memengaruhi kebebasan redaksi.

AJI mendesak pemerintah membatalkan perjanjian tersebut serta meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan. Menurut AJI, ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya muncul melalui kekerasan terhadap jurnalis, tetapi juga melalui kebijakan yang melemahkan keberlanjutan bisnis media.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini