Sekretariat Jenderal DPR baru saja membuat tata tertib (tatib) baru dalam pelaksanaan rapat paripurna di parlemen. Dalam surat bernomor 875/RT.05/10/2024 disebutkan bahwa wartawan wajib menggunakan dress code pakaian sipil lengkap (jas dan blazer) di area rapat paripurna.
Selain itu, wartawan/pers wajib menggunakan id card yang dikeluarkan Sekretarian Jenderal DPR. Tata tertib itu disebut dalam rangka penataan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi anggota DPR. Apabila tidak menggunakan id card dimaksud, tidak diperkenankan masuk ke area gedung ruang rapat paripurna DPR.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak keras kebijakan yang mewajibkan wartawan mengenakan jas atau blazer saat meliput kegiatan rapat paripurna di DPR RI. AJI memandang aturan itu tak masuk akal.
“Itu harus ditolak, nggak ada hubungannya antara seragam dengan liputan, DPR kan rumah wakil rakyat, kenapa harus diseragamkan, tidak ada hubungannya,” kata Sekjen AJI, Bayu Wardhana saat dihubungi, Rabu (20/11).
Bayu mencurigai aturan ini dibuat untuk menyulitkan peliputan yang akan dilakukan wartawan. Ujungnya, ia menduga kemerdekaan pers lah yang terancam dari aturan ini.
“Itu bisa ditafsirkan mengekang kebebasan pers karena nanti itu diterapkan, umpamanya kita nggak pakai seragam, itu malah ngga bisa meliput,” ujarnya.
Menurut Bayu, DPR semestinya cukup mengacu kepada identitas wartawan saja.
“Kalau kita benar wartawan atau jurnalis profesional identitas itu lebih penting, bukan seragamnya,” tuturnya.
Bayu juga membantah penerapan aturan itu untuk merapihkan wartawan. Ia menyentil yang seharusnya dirapihkan adalah pola pikir DPR.
“Yang harus dirapihkan adalah cara berpikir kita. Jadi tampilan itu bukan substansi dari sebuah demokrasi. Dari tampilan harus seragam, nanti merembet ke pendapat harus seragam, sementara esensi demokrasi itu memberi ruang pada perbedaan,” pungkasnya