Akademisi Tekankan Pentingnya Kapasitas Panwaslu Tangani Sengketa Pilkada 2024

Adanya sengketa hasil pemilihan umum (pemilu), termasuk dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), adalah keniscayaan. Karenanya, panitia pengawas (panwas) ad hoc harus memiliki kapasitas untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Demikian disampaikan akademisi Universitas Islam 45 (Unisma), Rasminto, dalam Rakor Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Selatan, Senin (29/7).

“Prinsip dasar penyelesaian keberatan dan sengketa pemilu bertujuan untuk menjamin dan memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan demokrasi tersampaikan dan didengar,” ujarnya.

Rasminto mengingatkan, pemilu merupakan salah satu wujud demokrasi yang tak jarang menghadirkan konflik dan sengketa. Sekalipun sistemnya dirancang dengan baik, sengketa takkan terhindarkan.

“Sebaik-baiknya sistem penyelenggaraan pemilu yang dirancang oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di dalamnya, selalu ada kemungkinan terjadi pelanggaran yang memicu konflik dan sengketa,” katanya.

Ia menyampaikan, sengketa dapat terjadi antarpeserta pemilu dan peserta dengan penyelenggara. Adapun objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan maupun berita acara KPU.

Sengketa pemilu, sambungnya, dapat terjadi sejak perencanaan, persiapan, tahapan, hingga perhitungan suara. Pelanggaran dapat berupa administrasi hingga pidana.

“Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari. Permohonan pengajuan sengketa paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun surat keputusan oleh KPU,” bebernya.

Kendati begitu, Rasminto berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai jadwal dan prosedur. “Semoga pilkada serentak berjalan aman dan damai, khususnya di DKJ (Daerah Khusus Jakarta),” tutupnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini