Intime – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) resmi melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan tersebut diajukan setelah muncul informasi publik dan pemberitaan investigatif terkait dugaan penolakan langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara, yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Koordinator KAMI, Yusril SK menyatakan laporan ini merupakan bentuk penggunaan hak partisipasi publik sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Ia menilai dugaan penolakan proses penyidikan itu sangat serius karena menyangkut independensi penyidik KPK dalam menangani perkara.
“KPK selama ini meminta masyarakat transparan soal keuangan. Tapi bagaimana dengan transparansi hukum mereka sendiri? Jangan sampai KPK menuntut keterbukaan dari rakyat, sementara proses hukumnya justru gelap dan tidak dijelaskan,” kata Yusril di Jakarta, Senin (17/11)
Menurutnya, reaksi publik dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan meningkatnya keraguan masyarakat terhadap keberanian KPK dalam memproses suatu perkara secara setara di hadapan hukum. Ia menyebut kejanggalan-kejanggalan yang muncul perlu dijawab secara terbuka oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Publik sudah melihat adanya kejanggalan. Ketika masyarakat mulai meragukan keberanian KPK, itu berarti ada sesuatu yang serius sedang terjadi di dalam lembaga ini,” tegasnya.
Melalui laporan ini, KAMI menuntut Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti. Selain itu, KAMI meminta KPK melakukan evaluasi atau audit internal guna menilai sejauh mana dugaan tindakan tersebut berdampak pada profesionalitas dan integritas lembaga.
KAMI juga mendesak KPK mengambil langkah tegas untuk memulihkan independensi lembaga. Jika dugaan pelanggaran terbukti, Yusril meminta agar KPK memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Yusril menegaskan langkah ini bukan untuk menyerang individu tertentu, tetapi untuk menjaga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum.
“Ini bukan soal satu penyidik. Ini soal arah KPK. Apakah KPK masih berdiri di atas hukum, atau justru mulai berada di bawah tekanan kekuasaan? Itulah pertanyaan publik yang harus dijawab,” ujarnya.
Ia menutup dengan menyatakan bahwa laporan ini diajukan demi menjaga integritas KPK agar tetap menjadi simbol keberanian dan independensi dalam pemberantasan korupsi, bukan lembaga yang mudah diintervensi kepentingan.

